Selundupkan Sabu 193,3 Gram dalam Roti

Dua Kurir Narkoba Ditangkap 

Ilustrasi borgol

JAYAPURA--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Resnarkoba Polresta Jayapura Kota menangkap dua orang pria penyelundup narkoba jenis sabu. Pria tersebut diketahui berinisial AS (25) dan ES (23). Keduanya ditangkap di depan Hotel Galaxi, Jalan Raya Abepura-Sentani Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.Kabid Humas Polda Papua Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, penangkapan kedua orang tersebut berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian."Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada dua orang Pria yang baru tiba di kota Jayapura dari Batam menggunakan pesawat pagi dengan membawa narkotika jenis sabu dan sedang berada di depan Hotel," kata Kamal dalam keterangannya, Ahad (1/11).

Polisi langsung menuju ke lokasi yang dimaksudkan untuk melakukan penyelidikan.''Kemudian setelah melihat 2 orang yang di curigai, tim langsung mendatangi kedua pelaku dan pada saat yang bersamaan orang yang menjadi sopir kedua orang tersebut melarikan diri,'' ujarnya.Polisi langsung melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti sabu.

''Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku anggota berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 4 paket yang disimpan di dalam tas ransel warna coklat merek diesel yang digunakan oleh salah satu pelaku,'' jelasnya. Kamal menyebut, kedua pelaku tersebut merupakan kurir narkoba yang beraksi antar provinsi. Modus operandi dari kedua pelaku yakni dengan memasukan barang bukti sabu ke dalam roti bulat dan sesampainya di bandara, sabu tersebut dikeluarkan dari roti dan dimasukkan ke dalam tas ransel.

Sejumlah barang bukti yang dapat disita oleh polisi yakni empat bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat 193,3 gram, 12 potongan plastik wrapping, 1 tas ransel warna hitam dan 2 handphone berbagai merk. ''Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,'' tutupnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar